ANALISIS ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DANBIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETAEKONOMI SYARI’AH MELALUI GUGATAN SEDERHANADI PENGADILAN AGAMA WONOSOBO KELAS 1A

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ANALISIS ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DANBIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETAEKONOMI SYARI’AH MELALUI GUGATAN SEDERHANADI PENGADILAN AGAMA WONOSOBO KELAS 1A

XML

Nafis Rihodatul Karomah, ANALISIS ASAS PERADILAN SEDERHANA,CEPAT, DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETAEKONOMI SYARI’AH MELALUI GUGATAN SEDERHANA DIPENGADILAN AGAMA WONOSOBO KELAS 1A , Skripsi, Wonosobo:Fakultas Syari’ah dan Hukum, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, UniversitasSains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo, Desember 2023.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan asasperadilan sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui gugatan sederhana diPengadilan Agama Wonosobo Kelas 1A. dan Bagaimana penyelesaian sengketaekonomi Syari’ah melalui gugatan sederhana di Pengadilan Agama WonosoboKelas 1A.Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodepenelitian Yuridis Normatif Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yangdilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori,konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yangberhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatankepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundangundangandan dokumenlain yangberhubungandenganpenelitianini.Sumberdatapenelitianini berupa dokumen-dokumen resmi,buku- buku,hasil penelitian,dansebagainya.Hasil dari penelitian ini adalah ; pertama, Pengadilan Agama Wonosobodalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah yang di ajukan melalui gugatansederhana, dalam praktek beracara sudah di laksanakan secara sederhana dan biayaringan dimana biaya perkara tidak melebihi biaya gugatanya,namun dalam kaitanyadengan jangka waktu dalam menyelesaikan perkara Nomor1/Pdt.G.S/2023/PA.Wsb ternyata belum sepenuhnya sesuai dengan asas cepat,sehingga pendapat Panitera Muda Pengadilan Agama Wonosobo belum sesuaidengan pelaksanaanya .Kedua, Dalam perspektif PERMA Nomor 4 Tahun 2019masih terjadi beberapa kendala pada perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.Wsb yangternyata belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut di buktikan dengansidang pertama yang di lakukan pada tanggal 1 November dan putus pada tanggal28 November sehingga penyelesaian gugatan sederhana tersebut lebih dari 25 hari. hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada PERMA pasal 5 ayat (3)“Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak harisidang pertama”. dan pada perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA. Hakimmengeluarkan penetapan dismissal process sehingga beracaranya tidak lagisederhana, sehingga memakan biaya yang lebih banyak, dan penyelesainya lebihlama dari gugatan sederhana .
Kata kunci : Asas Sederhana; Cepat Dan Biaya Ringan, Gugatan Sederhana.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Nafis Rihodatul Karomah - Personal Name
Student ID
2020070005
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail